Undang-undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan—selanjutnya disebut UU P2SK—dibentuk dalam rangka memperbarui, menambah, dan/atau menghapus peraturan-peraturan lama karena dianggap tidak lagi mampu mengatasi perkembangan industri keuangan yang semakin kompleks. Alasan tersebutlah yang membuat undang-undang ini disusun dengan menggunakan metode omnibus sehingga segala peraturan terkait sektor keuangan terkumpul dalam satu undang-undang yakni Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Pada hakikatnya, terdapat banyak pemicu mengapa keberadaan undang-undang ini dianggap penting bagi sektor keuangan di Indonesia. Salah satunya karena masih banyaknya lembaga keuangan yang bergelut dengan persoalan-persoalan fundamental, seperti tingginya bunga pinjaman, minimnya instrumen investasi, dan lain sebagainya. Oleh karena itu, UU P2SK disahkan dalam rangka memperkokoh lembaga sektor keuangan serta memperkuat hubungan di antara lembaga-lembaga terkait.
Buku pegangan ini berisi:
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
- Penjelasan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan
Ulasan
Belum ada ulasan.