Dalam UUD 1945 Pasal 33 ayat 21 dan 3 telah dijelaskan bahwa air merupakan kebutuhan pokok yang dapat dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat dan dikuasai oleh negara. Jadi, pengadaan ketentuan terkait perlu memperhatikan dan mengoptimalkan sumber daya air sesuai amanat tersebut.
Di Indonesia, pada 1974 telah memberlakukan Undang-Undang Nomor 1974 tentang Pengairan. Namun, kemudian undang-undang tersebut dicabut dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004. Akan tetapi setelah mengalami pengujian Mahkamah Konstitusi, undang-undang tersebut mengalami beberapa perubahan dan berdasarkan Putusan MK Nomor 85/PUU-IX/2013 Undang-Undang Nomor 1974 diberlakukan kembali.
Kemudian pada 2019, pemerintah mengesahkan undang-undang baru tentang sumber daya air yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. Undang-undang tersebut mengatur pengelolaan sumber daya air dengan mempertimbangkan keberlanjutan, keadilan, dan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan terkait pengelolaan air. Tujuan dari undang-undang ini adalah untuk mengoptimalkan pengelolaan sumber daya air sesuai dengan kepentingan kemakmuran rakyat dan menjaga keberlanjutan sumber daya air di Indonesia.
Buku pegangan ini berisi tentang:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor I7 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air
- Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Sembada
Ulasan
Belum ada ulasan.