Pemberantasan tindak pidana korupsi melibatkan langkah-langkah, seperti koordinasi, pengawasan, pemantauan, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan persidangan di pengadilan. Tindakan-tindakan tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku dengan melibatkan partisipasi masyarakat.
Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2015 perlu mengalami perubahan ulang melalui Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002. Perubahan ini bertujuan untuk memperbarui hukum yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan hukum, kehidupan ketatanegaraan, dan kebutuhan masyarakat.
Buku pegangan ini berisi tentang:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10
Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Menjadi Undang-Undang
Ulasan
Belum ada ulasan.