Tahun 2026 menjadi tahun berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) 2023 dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) 2025. Namun, ada beberapa pasal dalam KUHP baru tersebut yang menuai kontra di lapangan. Ini karena terdapat ketentuan tindak pidana yang dicabut dalam KUHP lama, tetapi belum diatur ulang di dalam KUHP baru. Seiring dengan banyaknya perdebatan, perlu adanya regulasi baru yang menjadi jembatan peralihan antara KUHP lama dan KUHP baru. Regulasi ini dinamai Undang-Undang Penyesuaian Pidana.
Pada dasarnya, UU KUHP mengamanatkan penyesuaian terhadap seluruh undang-undang di luar UU KUHP dan peraturan daerah agar selaras dengan sistem kategori denda pidana. Di samping itu, penyesuaian perlu dilakukan terhadap ketentuan pidana yang mengatur pidana kurungan. Tujuan penyesuaian beberapa aspek tersebut ialah untuk meminimalkan segala hambatan dalam penyusuan peraturan pelaksanaan UU KUHP.
Dengan lahirnya regulasi sulung di awal tahun 2026 ini diharapkan sistem pidana di Indonesia semakin adil dan mampu diimplementasikan tanpa pandang bulu. Pejabat pemerintah maupun masyarakat sipil yang sewaktu-waktu melakukan tindak pidana harapannya dapat dijatuhi pidana denda maupun pidana kurungan dengan seadil-adilnya.
Dengan aturan yang mampu diterapkan secara merata dan konsisten, bangsa Indonesia harapannya jauh dari kegelapan.


Ulasan
Belum ada ulasan.