Kekayaan Intelektual merujuk pada hasil karya yang berasal dari kemampuan intelektual, seperti penemuan, karya tulis, karya seni, simbol, nama, gambar, dan desain yang digunakan dalam perdagangan. Agar karya-karya tersebut jauh dari tindakan penjiplakan dan penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, maka pemerintah memberikan hak atas karya intelektual kepada pemilik karya. Selain melindungi suatu ciptaan, keberadaan Hak Karya Intelektual (HKI) juga dijadikan senjata untuk melawan pihak lain yang ingin memisahkan kekuasaan pencipta dari karyanya.
DAFTAR ISI
BAB I HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
BAB II HAK CIPTA
BAB III KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG HAK CIPTA
BAB IV MEREK DAGANG
BAB V PATEN
BAB VI DESAIN INDUSTRI
BAB VII RAHASIA DAGANG
BAB VIII FRANCIS
BAB IX NEIGHBORING RIGHTS
BAB X PERLINDUNGAN PATEN SECARA INTERNASIONAL
BAB XI PERLINDUNGAN VARIETAS TANAMAN
BAB XII DESAIN TATA LETAK SIRKUIT TERPADU
Ulasan
Belum ada ulasan.