Metode ijtihad dan pembaruan hukum yang dilakukan oleh para ulama dari masa ke masa tentunya mengalami perubahan secara signifikan. Hukum akan senantiasa berubah sesuai dengan ‘illat hukum yang menjadi latar belakangnya. Oleh karena itu, tujuan dari hukum yang mengambil kemaslahatan dan menolak kemudaratan menjadi standar ada dan tiadanya hukum.
Sesunggunya setiap teori hukum yang digunakan adalah untuk mencari keadilan, manfaat, kebaikan, dan sebagainya. Semuanya bermuara pada maqashid al-syar’iah. Kajian hukum Islam dapat dikaji dan ditelaah dengan berbagai teori dan pendekatan, selama tidak bertentangan dengan asas hukum syara’.
DAFTAR ISI
BAB I HUKUM SYARA’
BAB II KEDUDUKAN MAQASHID AL-SYAR’IAH SEBAGAI GRAND THEORY
BAB III IJTIHAD DALAM HUKUM ISLAM
BAB IV PEMIKIRAN IMAM MAZHAB
BAB V SUMBER DAN DALIL HUKUM ISLAM YANG DISEPAKATI
BAB VI TEORI INTRA-DOCTRINAL REFORM
BAB VII TEORI EXTRA DOCTRINAL REFORM
Ulasan
Belum ada ulasan.