HUKUM tata negara Indonesia menggariskan struktur pemerintahan yang terdiri dari tiga cabang kekuasaan yang independen, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pemisahan kekuasaan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan menjaga keseimbangan agar tidak ada kekuasaan yang dominan.
Hukum tata negara Indonesia terus mengalami perkembangan seiring dengan perubahan sosial, politik, dan ekonomi di Indonesia. Dalam buku ini terdapat 13 bab mengenai hukum tata negara Indonesia, dengan rincian sebagai berikut.
- Konsep Hukum Tata Negara
- Sumber Hukum Tata Negara
- Lembaga-Lembaga Negara
- Konstitusi
- Hak Asasi Manusia
- Pemilihan Umum
- Partai Politik
- Lembaga Kepresidenan
- Kekuasaan Kehakiman
- Sistem Kewarganegaraan
- Sistem Otonomi Daerah
- Pemerintahan Daerah
- Demokrasi
Ulasan
Belum ada ulasan.