Penerapan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang akan disertai dengan peraturan-peraturan pelaksana. Peraturan pelaksana adalah aturan yang dibuat oleh pemerintah sebagai badan eksekutif atau badan lain dalam rangka melaksanakan undang- undang. Pendelegasian pembuatan peraturan pelaksana kepada badan eksekutif akan membuat proses lebih cepat karena tidak memerlukan debat di badan legislatif (DPR), yang sering kali berlarut-larut. Peraturan pelaksana dapat berupa peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan daerah, peraturan menteri, keputusan presiden, dan peraturan kepala lembaga.
Peraturan pelaksana yang tercantum dalam buku ini terdiri dari peraturan pemerintah, salah satunya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2023 tentang Sertifikasi Kompetensi Kerja di Bidang Kepariwisataan; peraturan presiden, salah satunya Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2022 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Atas Tanah yang Diidentifikasi sebagai Tanah Musnah dalam Rangka Pembangunan untuk Kepentingan Umum; serta Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara.
Ulasan
Belum ada ulasan.