Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) merupakan regulasi strategis yang dibentuk untuk memperkuat sistem keuangan nasional melalui pembaruan, penyempurnaan, dan harmonisasi berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor keuangan. Dengan pendekatan omnibus law, UU ini mengintegrasikan berbagai pengaturan yang sebelumnya tersebar dalam sejumlah undang-undang sehingga tercipta kerangka hukum yang lebih komprehensif, adaptif, dan selaras dengan perkembangan industri jasa keuangan.
Seiring dengan dinamika kebutuhan hukum, perkembangan teknologi, serta tuntutan penguatan tata kelola sektor keuangan, pemerintah kemudian menetapkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Perubahan tersebut dilakukan untuk menyempurnakan berbagai ketentuan dalam UU P2SK, memperkuat kelembagaan sektor keuangan, meningkatkan efektivitas pengawasan dan perlindungan konsumen, serta mendukung terwujudnya stabilitas sistem keuangan yang berkelanjutan.
Buku ini disusun sebagai referensi praktis bagi akademisi, praktisi hukum, pelaku usaha, aparatur pemerintah, mahasiswa, dan masyarakat umum yang ingin memahami pengaturan sektor keuangan secara utuh. Di dalamnya termuat:
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.


Ulasan
Belum ada ulasan.