Mineral dan batubara yang terkandung dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia merupakan kekayaan alam tak terbarukan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang berperan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak. Oleh karena itu, negara perlu hadir dengan regulasi yang tepat dalam pengelolaannya sehingga dapat memberi nilai tambah bagi perekonomian nasional.
Awalnya, terkait pertambangan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan. Dengan mempertimbangkan perkembangan nasional maupun internasional, undang-undang tersebut digantikan oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Kemudian, pada 19 Maret 2025 ditetapkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Di dalam buku ini termuat beberapa undang-undang berikut.
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ulasan
Belum ada ulasan.