Tepat seminggu sebelum Sri Mulyani dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Menteri Keuangan Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan Dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan ditetapkan. Peraturan yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025 ini terdiri dari 484 pasal yang dikemas dalam 11 bab. Dengan adanya peraturan ini, 42 peraturan perpajakan yang sudah ada resmi dicabut.
Latar belakang penetapan peraturan ini ialah untuk melakukan pembaruan sistem administrasi perpajakan yang lebih transparan sehingga sistem perpajakan yang adil akan dirasakan oleh masyarakat. Beberapa ruang lingkup yang menjadi pembahasan dalam peraturan, antara lain tata cara penyampaian dan pengolahan surat pemberitahuan, tata cara pemberian pelayanan administrasi perpajakan, dan contoh format dokumen dan contoh penghitungan, pemungutan, dan/atau pelaporan.
Keberadaan aturan ini juga menetapkan bahwa perundang-undangan di bidang perpajakan dilakukan dalam lingkup proses binis serta teknologi informasi dan basis data melalui penyesuaian pengaturan pendafataran wajib pajak dan pengukuhan pengusaha kena pajak, pembayaran dan penyetoran pajak pajak, serta layanan administrasi.
Ulasan
Belum ada ulasan.