APARATUS SIPIL NEGARA adalah warga negara Indonesia yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK). Untuk membentuk tenaga kerja yang memiliki digital mindset maka diperlukan ketetapan baru yang mendukung perubahan pola kerja berbasis digital dan struktur organisasi yang telah bertransformasi dari hierarki menjadi koordinasi. Kebutuhan ini kemudian direspons oleh pemerintah dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara ini memuat pelbagai pokok pengaturan, di antaranya penguatan pengawasan sistem merit, penetapan kebutuhan PNS dan PPPK, kesejahteraan PNS dan PPPK, penataan tenaga honorer, digitalisasi manajemen ASN, serta pokok-pokok aturan lainnya.
Pembukuan undang-undang ini pada hakikatnya merupakan bentuk dukungan lembaga penerbitan kepada pemerintah yang senantiasa melakukan upaya perbaikan demi kemajuan bangsa. Di dalam undang-undang ini berisikan:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
- Penjelasan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara
Ulasan
Belum ada ulasan.