Terbitnya undang-undang yang secara khusus membahas hubungan keuangan di tingkat pusat dan daerah seakan membuka pemahaman baru atas paradigma hukum di bidang pengelolaan keuangan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah hakikatnya sejatinya adalah respons dari amanat UUD 1945 Pasal 18A bahwa hubungan keuangan pada pemerintah pusat dan pemerintah daerah dilaksanakan berdasarkan undang-undang secara adil. Dengan demikian, terciptanya sinergisme pendanaan urusan pemerintah pusat dan pemerintah daerah hendaknya mampu dicapai demi terwujudnya tujuan bernegara.
Keberadaan undang-undang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah berfungsi untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien. Pemerintah pusat bertugas mengawasi peraturan daerah, salah satunya dalam hal pajak dan retribusi yang mungkin menghambat kemudahan berusaha.
Setiap hal yang telah diatur sedemikian rupa dalam undang-undang berdasarkan keputusan para penyusunnya akan memiliki peraturan-peraturan tersendiri yang bersifat mengikat. Oleh karena itu selain berisikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, di dalam buku ini juga termuat beberapa peraturan pemerintah terkait seperti Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan lainnya.
Ulasan
Belum ada ulasan.