UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2019 TENTANG PENGELOLAAN SUMBER DAYA NASIONAL UNTUK PERTAHANAN NEGARA disusun dan diberlakukan dalam rangka melindungi bangsa serta wilayah Indonesia sekaligus mempertahankan kedaulatannya. Sebagai contoh, adanya sengketa teritorial di kawasan Asia Pasifik, seperti Natuna dapat memunculkan persaingan militer global antara Tiongkok dan Amerika Serikat. Untuk menghadapi ancaman ini, penting bagi Indonesia agar memperkuat pertahanan nasional dengan melibatkan pemerintah, militer, dan rakyat.
Pengelolaan sumber daya nasional secara efektif dan strategis menjadi langkah penting dalam membangun kekuatan pertahanan yang kuat. Perkembangan teknologi dan perubahan global juga dapat menjadi ancaman fisik dan nonfisik terhadap negara. Dengan demikian, keberadaan UU PSDN memberikan kerangka hukum untuk memanfaatkan sumber daya nasional dengan prinsip demokrasi, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan supremasi sipil.
Buku pegangan ini berisi tentang:
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 115 Tahun 2022 tentang Kebijakan Pembinaan Kesadaran Bela Negara
Ulasan
Belum ada ulasan.